JAKARTA - Terhitung sejak 9 Februari 2019,
Malaysia tidak lagi mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk
baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia. Penghentian BMAD ini merupakan hasil
dari tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry
Malaysia (MITI) yang dimulai pada 14 Agustus 2018 silam.
“BMAD ini berlaku selama lima tahun yaitu dari Februari 2015 hingga Februari
2020. Namun, pada perkembangannya industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon
BMAD mengalami masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan
produksi HRC. Praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar
domestik,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di
Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Oke mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel, Tbk yang telah mengajukan
peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia. “Berhentinya operasional
industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat
mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD,” jelasnya.
Selain itu, Oke juga mengapresiasi Pemerintah Malaysia yang telah menunjukkan
sikap responsif dalam penyelenggaraan peninjauan. “Malaysia telah mematuhi
peraturan perundang-undangan mereka sendiri. Penghentian operasional perusahaan
baja Malaysia Megasteel telah merubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak
relevan lagi karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan
perlindungan,” ujarnya.
Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati memberikan apresiasi
atas komitmen pemerintah Indonesia yang telah memberikan pendampingan Krakatau
Steel dalam proses peninjauan ini. "Kami bersyukur dapat menuntaskan tugas
pendampingan dan upaya pembelaan bersama hingga membuahkan hasil yang
diinginkan. Diharapkan hal ini dapat memperbaiki kinerja ekspor Indonesia dan
kondisi industri baja Indonesia itu sendiri,” imbuhnya.
Pengenaan BMAD oleh Malaysia atas produk HRC Indonesia telah mengganggu kinerja
ekspor HRC Indonesia ke Malaysia. Sebelum pengenaan, pada tahun 2014 ekspor HRC
ke Malaysia sempat membukukan nilai sebesar USD 30 juta. Namun, ekspor tersebut
turun menjadi USD 8,6 juta pada tahun pertama pengenaan. Bahkan, selama tiga
kuartal pertama.
https://ekbis.sindonews.com/read/1378262/34/malaysia-dan-australia-tak-lagi-kenakan-bea-masuk-baja-asal-indonesia-1550028982