Komite Anti-Dumping
Indonesia (KADI) akan mengkaji masukan dan tanggapan dari Trade Remedies
Authority of Vietnam (TRAV) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam.
Tanggapan tersebut terkait investigasi antidumping baja lembaran yang dilakukan
KADI sebelumnya.
"KADI akan
mempertimbangkan semua masukan dan tanggapan Vietnam," kata Ketua KADI
Bachrul Chairi saat dihubungi Katadata, Selasa (25/8). Bachrul mengatakan, KADI
akan mengkaji masukan terkait dengan analisa kerugian maupun perhitungan marjin
dumping. Hal itu akan dilengkapi dengan bukti dan informasi pendukung.
RI Selidiki Dugaan Dumping
Impor Baja Cold Rolled Malaysia & Tiongkok Pemerintah Akan Revisi Bea Masuk
Anti Dumping Bermuatan Besi Plat Saat ini, KADI tengah melakukan proses dengar
pendapat dengan perusahaan yang dianggap kooperatif dalam penyelidikan. Dalam
menghitung marjin dumping, KADI akan mengacu pada data pembukuan perusahaan
terkait dan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sedangkan data kerugian
industri dalam negeri, bakal menggunakan data perusahaan dan industri terkait
dan data penjualan dari perusahaan eksportir, khususnya Vietnam. Saat marjin
dumping, KADI akan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang kooperatif
untuk menyampaikan tanggapan. Nantinya, tanggapan tersebut dapat dijadikan
pertimbangan KADI dalam menyusun laporan akhir hasil penyelidikan.
Bachrul juga memastikan,
pihaknya selalu berpedoman pada peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
dalam menyelesaikan sengketa antidumping. "Jika kami menemukan data yang
membuat perbandingan harga tidak sebanding, akan segera kami lakukan
penyesuaian," ujar dia. Sebelumnya, Trade Remedies Authority Vietnam,
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam mengirimkan surat yang
menentang beberapa konten dalam draf kesimpulan investigasi antidumping
Indonesia terhadap produk lembaran baja yang diimpor dari Vietnam dan China.
Dalam draf kesimpulan KADI
pada 30 Juli, KADI mengatakan terjadi dumping pada baja lembaran impor dari
Vietnam sehingga merugikan industri baja dalam negeri. Setelah mendengar berita
tersebut, TRAV menganalisis dokumen KADI dan berdiskusi dengan perusahaan
terkait hak dan kepentingan mereka. Secara khusus, TRAV menyarankan KADI
menggunakan data yang disediakan oleh perusahaan Vietnam yang akan bekerja sama
sepenuhnya dengan KADI selama penyelidikan.
"Beberapa kesimpulan belum mencerminkan
realitas seperti masalah pajak pertambahan nilai dan tumpang tindih
perhitungan," demikian bunyi pernyataan terseebut, seperti dilansir dari
en.vietnamplus.vn TRAVjuga mengusulkan KADI untuk mempertimbangkan kembali
metode penghitungan dengan faktor yang diperhitungkan sejalan dengan peraturan
WTO.
Pihaknya juga
berkoordinasi dengan Kantor Perdagangan Vietnam di Indonesia untuk menyiapkan
dokumen maupun menghadiri sesi konsultasi terbuka terkait kasus tersebut.
Pertemuannya tersebut dijadwalkan pada 18 Agustus lalu. KADI memulai
penyelidikan antidumping produk impor baja lapis aluminium seng asal Tiongkok
dan Vietnam pada Agustus 2019.
Dasar hukum yang digunakan
dalam penyelidikan ini di antaranya adalah Pasal lima Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan
Tindakan Pengamanan Perdagangan. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan
dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Lalu, Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.
Data Kementerian Perdagangan pada 2018 menunjukkan total impor baja lembaran
Indonesia dari kedua negara sebesar 748.400 metrik ton, meningkat dibanding
2016 yang tercatat sebesar 463.375 metrik ton.
Sementara, pangsa impor
Tiongkok dan Vietnam relatif dominan yakni mencapai 90% terhadap total impor
baja lapis alumunium seng Indonesia. Banjirnya impor besi dan baja menjadi
salah satu pemicu melebarnya defisit neraca perdagangan Indonesia.