KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan
Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB)
berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar
pada Kamis (12/1) di Kabupaten Tangerang, Banten. Produk yang dimusnahkan tersebut
melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional
Indonesia (SNI).
Mendag
Zulkifli Hasan berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha
yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah
Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha
dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan
diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang
tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus
berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas
Mendag Zulkifli Hasan.
Sebelumnya
Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas
Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek
tertentu.
Pengawasan
dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang
beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang
dipersyaratkan secara teknis.
“Kami
telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya,
produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI
2052:2017,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag
Zulkifli Hasan melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk
tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi
kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan
lingkungan hidup (K3L).
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," Mendag Zulkifli Hasan.