KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Australia
dan Malaysia resmi tidak memperpanjang regulasi anti-dumping duty produk
gulungan panas atau hot rolled coils (HRC) baja dari Indonesia. Hal ini akan
dimanfaatkan perusahaan baja PT Krakatau Steel Tbk untuk meningkatkan ekspornya
di 2019.
Hal
ini lewat surat edaran Menteri Perdagangan Antarbangsa dan Industri Malaysia
resmi mencabut regulasi anti-dumping duty produk gulungan panas atau hot
rolled coils (HRC) baja dari Indonesia dan Cina. Aturan efektif
berlaku pada 9 februari 2019.
Direktur
Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyambut baik kebijakan yang dilakukan pemerintah
Malaysia tersebut. Apalagi ada kebutuhan baja di Malaysia yang diperkirakan
Krakatau Steel sekitar 9,4 juta per tahun.
"Kami
akan meningkatkan ekspor ke Malaysia karena mereka customer setia Krakatau
Steel dari dulu. Dan dijaman saya kita dorong lagi supaya ikut meningkatkan
ekspor nasional," kata Silmy menjelaskan alasannya kepada Kontan.co.id,
Kamis (7/2).
Silmy
menjelaskan ekspor akan berkisar 400.000 ton sampai 500.000 ton di Malaysia
pada 2019. Sehingga untuk tahun ini ekspor emiten berkode saham KRAS di tahun
ini akan naik dua kali lipat dibanding 2018. "Nilai ekspor total akan
sekitar US$ 200 juta atau kurang lebih 10% dari total penjualan,"
jelasnya.
Direktur
Pemasaran Krakatau Steel, Purwono Widodo menjelaskan Australia juga tidak
memperpanjang aturan anti dumping untuk produk baja Indonesia sejak akhir
Desember 2018. Sehingga ekspor Krakatau Steel tidak hanya mengincar pasar ASEAN
tapi juga Australia.
"Jadi
baik ke Malaysia maupun Australia ekspor HRC dan Hot Rolled Plate (HRP) dari
Krakatau Steel direncanakan meningkat," kata Purwono kepada Kontan.co.id,
Kamis (7/2).
Menurutnya
jumlah ekspor ke Australia tidak sebesar di Malaysia. Rata-rata Krakatau Steel
akan suplai 5.000 ton per kuartal ke negeri Kangguru tersebut. Sejatinya tak
hanya peraturan di luar negeri yang membawa berkah KRAS di tahun 2019.
Januari
lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan impor baja lewat
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Peraturan
ini mulai berlaku pada 20 Januari 2019.
Peraturan
tersebut diharapkan memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional
lantaran penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan penggunaan
baja lokal. Hal ini membawa optimisme bahwa tahun ini emiten pelat merah
tersebut dapat menaikan penjualan dan produksi baja sebesar 20%-30% dibanding
tahun 2018.