KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli
Hasan bertindak tegas. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan bertindak cepat mengamankan
sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar
Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.
"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi
bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with
alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak
memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. Setelah diuji,
produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI
07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.
Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan
nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan usai memantau
langsung perusahaan pelanggar ketentuan di Kabupaten Serang, Banten hari ini,
Selasa (9/8). Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS)
dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized
steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton
senilai Rp41,68 miliar. Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua
perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok
berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi
BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki
Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan
Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag
Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pelaku
usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal
ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam
negeri untuk produk sejenis.
Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Mendag Zulkifli
Hasan, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan
dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun
2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. “Pengamanan sementara ini
merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek
keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” jelas
Mendag Zulkifli Hasan.
Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan
mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan
sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Mendag Zulkifli Hasan menekankan, perlindungan konsumen atas
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya
telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan
persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke
ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian
Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen
Indonesia," tegas Menteri Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut. “Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Veri.
https://pressrelease.kontan.co.id/news/kemendag-amankan-produk-baja-senilai-rp416-miliar-mendag-bersikap-tegas