Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan
perlindungan terhadap industri baja dari gempuran produk impor murah atau
dumping dengan hambatan tarif atau tariff barriers berupa bea masuk antidumping
(BMAD) selama lebih dari 10 tahun terakhir. Baru-baru ini, Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2024 juga kembali memperpanjang BMAD hingga 5
tahun ke depan.
Sebelumnya, aturan tersebut
muncul pada 2008 lalu lewat PMK No. 39.1/2008 yang membatasi impor produk hot
rolled coil (HRC) dari China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand. Aturan
tersebut berakhir masa berlakunya pada 2 Maret 2013. Setelah 5 tahun pertama
berlaku, industri baja masih dihantam produk impor sehingga aturan bea masuk
diperpanjang melalui PMK No. 169/2013 yang diperbarui lewat PMK No. 10/2014.
Kala itu, BMAD berlaku untuk impor produk canai lantaian dari besi atau baja
bukan paduan yang berasal dari China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia,
Taiwan, dan Thailand dengan tarif beragam dikisaran 4-20% berlaku hingga
Februari 2019.
Sebelum berakhir, Menteri
Keuangan Sri Mulyani saat itu memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap
negara yang terkena BMAD menjadi China, Korea, dan Taiwan dengan tarif 4-7%
berlaku hingga 5 tahun ke depan. Terbaru, pemerintah baru era Presiden
Prabowo Subianto kembali memperpanjang BMAD khusus untuk produk H Section
hingga I Section dari besi atau baja bukan paduan dengan besaran 11,93% hingga
5 tahun ke depan.
Danang Prastal Danial
mengatakan, dalam 10 tahun terakhir pihaknya telah melakukan penyelidikan
terhadap produk baja impor dari China sebanyak 10 kali. "KADI baru
saja selesai penyelidikan untuk produk baja hot rolled plate yang berasal dari
China," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Senin (4/11/2024).
Dalam laporan penyelidikan
antidumping HRP tersebut, pihaknya menemukan bukti indikasi praktik dumping
produk baja dari China, Ukraina, dan Singapura. Impor baja dari ketiga negara
tersebut mengalami kenaikan drastis dalam 3 tahun terakhir.
Secara kumulatif, impor ketiga
negara tersebut meningkat cukup signifikan sebesar 23,9%. Impor negara lainnya
juga mengalami peningkatan dengan tren sebesar 56,1% selama 2020-2022.
Sebelumnya, The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) melaporkan
banjirnya produk baja asal China ke pasar domestik Indonesia membuat daya saing
turun dan penjualan produsen baja lokal terkikis.
Direktur Eksekutif IISIA
Widodo Setiadharmaji mengatakan, pemerintah dan produsen harus mencermati dan
segera mengantisipasi masuknya produk baja asing ke domestik yang menggerus
penjualan produsen baja lokal sepanjang tahun ini. "Beberapa produsen
baja nasional melaporkan penurunan penjualan hingga 20% dan beberapa di
antaranya bahkan sangat kesulitan melakukan penjualan di pasar domestik akibat
serbuan produk baja Tiongkok," kata Widodo kepada Bisnis, Kamis
(17/10/2024).
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241104/257/1813017/10-tahun-lebih-antidumping-baja-china-banjir-impor-masih-hantam-industri