KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 22 Februari 2022,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
(BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik
Rakyat Tiongkok (RRT) dan telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022.
Kebijakan
ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)
yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang
berasal dari RRT, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri
serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami
industri dalam negeri.
Meskipun PMK tersebut baru berlaku efektif 15 Maret 2022, namun sejak proses
penyelidikan pengenaan BMAD tersebut berjalan, hal itu telah memberikan
pengaruh terhadap penurunan volume impor produk Hot Rolled Coil (HRC) yang
masuk ke pasar domestik khususnya pada kuartal I-2022.
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS), impor baja (HS Code 72) untuk produk HRC pada
periode kuartal I-2022 mengalami penurunan sebesar 4% menjadi 312 ribu ton
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 yaitu sebesar 326 ribu
ton.
Executive
Director Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry
Association (IISIA), Widodo Setiadharmaji, menyampaikan IISIA mengapresiasi
upaya Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga terkait atas kebijakan
pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC Alloy asal RRT.
Pengenaan
BMAD tersebut mengindikasikan dampak positif dalam menekan lonjakan produk
impor yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade). Sejak proses
penyelidikan BMAD ini, telah terdapat indikasi penurunan impor produk HRC
khususnya di kuartal I-2022 sebesar 4%.
"Dan
kami mengharapkan kebijakan BMAD tersebut akan dapat secara efektif
mengendalikan impor HRC lebih lanjut," ujar Widodo dalam keterangan
resminya, hari ini.
Pengenaan
BMAD merupakan instrumen yang banyak digunakan oleh negara-negara produsen baja
dunia untuk melindungi industri dalam negeri. Pengenaan BMAD menjadi upaya
perlindungan pasar baja dalam negeri sebagaimana yang dilakukan negara lain
seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Mexico, Thailand, Malaysia,
Vietnam, India dan berbagai negara lainnya.
"Saat
ini, pengenaan BMAD untuk produk besi dan baja yang telah berlaku antara lain
Anti Dumping HRC, Hot Rolled Plate, H & I Section dan Tin Plate”, tambah
Widodo.
Lebih
lanjut, IISIA mengharapkan pemerintah juga akan menerapkan BMAD untuk produk
baja lainnya baik yang merupakan usulan perpanjangan maupun usulan baru yang
telah diajukan produsen baja nasional.
Menurutnya,
saat ini terdapat beberapa usulan penerapan BMAD serta Bea masuk Tindakan
Pengamanan (BMTP) yang telah diajukan oleh produsen baja domestik, di
antaranya adalah Sunset Review Anti Dumping Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) dari
Jepang, Korea, RRT, Taiwan dan Vietnam, Sunset Review & Interim Review Anti
Dumping HRC dari Korea dan Malaysia, Anti Dumping Cold Rolled Stainless Steel
(CRS) asal RRT, Malaysia dan Safeguard I & H Section dari Baja Paduan
Lainnya.
"Kami berharap dengan dikenakannya BMAD-BMAD tersebut, pasar baja industri nasional akan semakin kondusif sehingga dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja," tutup Widodo.
https://industri.kontan.co.id/news/iisia-dampak-pengenaan-bmad-hrc-alloy-asal-rrt-berhasil-tekan-produk-baja-impor