KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT
Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengapresiasi langkah pemerintah memusnahkan produk
baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) lantaran dapat
mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional. Corporate Secretary PT
Krakatau Steel Pria Utama mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu
langkah nyata yang positif yang dilakukan pemerintah dan cukup efektif dalam
melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi
standar nasional.
"Sidak ini perlu
dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beritikad
baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha
yang memproduksi baja sesuai SNI," jelasnya dalam keterangan resmi yang
diterima Kontan.co.id, Senin (6/2). Seperti diketahui, penggunaan baja yang
tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan
struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya.
Di samping itu, usia
material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses
produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada
Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Pria, dukungan
kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan
sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk
terus meningkatkan kinerjanya.
“Kami berharap pengawasan
dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan
Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua
jenis produk baja dari hulu hingga hilir," jelasnya .
Selain itu, Pria berharap
akan ada penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor
dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan
perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja
nasional. Sebagai Informasi, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BJTB) yang
tidak sesuai SNI senilai Rp 32,1 miliar telah dimusnahkan pada pertengahan
bulan lalu.
BJTB yang tidak sesuai SNI
tersebut merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke
perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten
Tangerang, Banten. Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai
telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para
pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 2
miliar. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut
mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan memberikan
dampak positif terhadap industri baja nasional.
Inisiatif Kemendag tidak
hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan
perlindungan kepada para konsumen. Terlebih industri baja menjadi faktor
esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur. Lebih lanjut
Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI
untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di
Indonesia.
https://newssetup.kontan.co.id/news/krakatau-steel-berharap-ada-sanksi-pidana-yang-mengedarkan-baja-tak-sesuai-sni