KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) sebagai
petitioner pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Hot Rolled
Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China, dan mewakili
Produsen HRC Nasional, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 15 Tahun 2022.
Belied itu mengatur soal pengenaan BMAD atas impor produk baja
jenis HRC Alloy asal China yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan
efektif berlaku pada 15 Maret 2022.
Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan
apresiasinya kepada pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri
Perdagangan beserta jajarannya atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD
tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan
secara tidak adil (unfair trade).
"Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari
China terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan
pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah
menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi
dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di
Indonesia," ungkap Melati, dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).
Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur “Boron” sebagai
unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code
7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).
Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak
lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen
dalam negeri. Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh
keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured
Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku.
Berdasarkan pasal 1 PMK No. 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk
anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari RRT yang
termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berlaku
pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan
Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.
Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir
dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif
yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2%
untuk periode pengenaan selama lima tahun.
"Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin
kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat
meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di
industri baja," tutup Melati.
https://industri.kontan.co.id/news/krakatau-steel-sambut-baik-penerapan-bea-masuk-anti-dumping-hrc-alloy-asal-china