278821153p
Membatasi baja impor, bisa dimulai dari proyek pemerintah pusat maupun daerah
Membatasi baja impor, bisa dimulai dari proyek pemerintah pusat maupun daerah
May 2, 2021

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pasca pulih dari Covid-19 industri baja China kembali menunjukan taji. Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat adanya peningkatan angka impor pada di semester kedua 2020.  Dengan titik tertinggi di Desember 2020, mencapai 166%. 

DI Februari 2021, angka kenaikan impor kian bertambah mencapai 36%, berasal dari China dan Vietnam. Nah, muncul dugaan kenaikan volume impor ini dipicu praktik banting harga sehingga menyebabkan unfair trade. 

 Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudistira mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah dan pengusaha industri baja dalam negeri untuk menekan angka impor. Menurutnya,  perlu diselidiki apakah kenaikan impor baja lapis aluminium dari China mengandung praktik dumping atau persaingan usaha yang tidak sehat. 

“Jika ditemukan praktik dumping, misalnya Pemerintah China mensubsidi ekspor baja ke Indonesia dengan berbagai fasilitas seperti insentif produksi hingga tax rebate untuk ekspor, maka bisa dikenakan bea masuk anti dumping. Penjagaan lain dalam bentuk non tarif juga bisa dilakukan misalnya mendorong sertifikasi wajib tertentu produk impor baja.” kata Bima, dalam penjelasan tertulis, akhir pekan lalu 

Menurut Bima, terkait penggunaan baja impor, cara membatasi bisa dimulai dari proyek konstruksi pemerintah pusat maupun daerah. Porsi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) harus diperbesar. “Cara ini efektif untuk mendorong produsen lokal masuk ke pengadaan barang jasa proyek pemerintah. Misalnya di sektor konstruksi perumahan bisa didorong porsi lokal baja lapis aluminium seng. Atau bisa juga di proyek BUMN” terang Bima.


https://industri.kontan.co.id/news/membatasi-baja-impor-bisa-dimulai-dari-proyek-pemerintah-pusat-maupun-daerah

 

Related Articles