2020_05_14-20_33_02_bd6765da58211ddd93895bbb6279ed45_620x413_thumb
Pengusaha Konstruksi Keluhkan Banjir Baja Impor Tak Berlabel SNI
Pengusaha Konstruksi Keluhkan Banjir Baja Impor Tak Berlabel SNI
July 10, 2020

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) menyoroti maraknya baja impor yang tak sesuai standar nasional Indonesia atau SNI. Produk tersebut banyak ditemukan pada jenis material yang dipakai pada jasa konstruksi. Padahal, dari segi kuantitas, industri baja dalam negeri dinilai mampu mencukupi kebutuhan nasional.  

Produk baja yang dihasilkan juga memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan impor. Sekretaris Jenderal BPP GAPENSI Andi Rukman Nurdin menilai, pemerintah cenderung lebih fokus terhadap pembangunan infrastruktur dibandingkan perbaikan industri nasional. (Baca: Akibat Corona, Permintaan Baja Dunia Diramal Terkontraksi 6,4%) "Kebutuhan kita untuk industri baja ini 15 hingga 20 juta metrik ton. Kita mampu sekali melakukan itu. Dengan catatan pemerintah tegas bagaimana memproteksi pemain-pemain baja ini untuk menutup keran impor," kata Andi dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut dia, kualitas produk hasil produksi dalam negeri tak jauh berbeda dibanding baja dari Tiongkok, Vietnam maupun Thailand. Kendati demikian, dari segi harga produk kedua negara ini jauh lebih murah. Alhasil, konsumen lebih memilih harga paling murah sehingga produk dalam negeri kalah saing. Untuk menjadikan harga produk baja lokal lebih bersaing, industri dalam negeri harus mampu meningkatkan jumlah produksi. Selain itu, dia menilai tetap diperlukan dukungan pemerintah untuk melindungi industri baja dalam negeri dari gempuran baja impor dari sisi regulasi. 

 "Kita punya Krakatau Steel yang cukup luar biasa, punya Gunung Garuda, tapi kenapa kebijakan impor ini masih dibuka, ini menjadi persoalan," kata dia. (Baca: Pelaku Usaha Minta Perlindungan dari Serbuan Impor Baja Selama Pandemi) Perlindungan baja sebelumnya memang kerap dilontarkan pelaku industri, terlebih di masa pandemi corona. Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Widodo Aji mengatakan, industri baja berada dalam kondisi kritis sehingga pelaku usaha meminta dilakukan perlindungan perdagangan anti-dumping dan safeguard.

"Kondisi industri bisa berdarah-darah dari sisi keuangan. Oleh karena itu, perlu tindakan (perlindungan) cepat," kata dia dalam video conference, Selasa (9/6). Ekspor besi dan baja meningkat selama periode Januari–Maret 2020 sebesar 36%. Sementara, impor turun sekitar 23%. Meski begitu, dengan permintaan baja di dalam negeri yang menurun lebih dari 50% selama periode tersebut, menyebabkan volume impor yang masuk terasa cukup signifikan selama kuartal I 2020.

 "Karena demand turun dan impor tinggi, maka tingkat utilisasi baja nasional 10-30%," ujarnya. Permintaan Baja Turun Sementara itu, Ketua Bidang 3 BPP HIPMI Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM sekaligus Direktur Gobel Internasioanal Rama Datau mengatakan, pandemi virus corona membuat industri terpukul. Kondisi semakin diperburuk dengan diterapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat kegiatan ekonomi terhenti sehingga berdampak pada penurunan permintaan di pasar. Sebagai industri yang pendukung industri lain, produk baja harus menjadi perhatian khusus oleh seluruh pemangku kepentingan.

 "Kita lihat industri bajanya banyak gempuran dari baja impor, mungkin bisa membantu memproteksi industri baja ke depan dari produk impor," ujar Rama. Membanjirnya impor besi dan baja juga sempat  menuai sorotan Presiden Joko Widodo. Hal ini menjadi salah satu sumber defisit neraca perdagangan serta menggerus transaksi berjalan.  Bata Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor besi dan baja sepanjang 2019 mencapai US$ 10,39 miliar atau sekitar Rp 753 triliun. Realisasi impor baja meningkat 1,42% dibanding tahun sebelumnya US$ 10,25 miliar. Selain menyebabkan defisit dagang dan transaksi berjalan, impor baja juga menyebabkan utilitas pabrik di dalam negeri menjadi sangat rendah.

https://katadata.co.id/ekarina/berita/5f07f0d58fd3a/pengusaha-konstruksi-keluhkan-banjir-baja-impor-tak-berlabel-sni

Related Articles
8 March 2024
8 March 2024
8 March 2024
24 November 2018