KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Volume impor baja di tahun 2021 mengalami kenaikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kenaikan impor baja sebesar 23% yang semula 3,9 juta ton di tahun 2020 menjadi 4,8 juta ton di tahun 2021.
“Kami menyayangkan impor baja kembali menunjukkan adanya tren peningkatan di saat industri baja dalam negeri sedang berupaya meningkatkan kinerjanya di saat pandemi Covid-19 belum usai,” jelas Direktur Komersial PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Melati Sarnita yang juga merupakan Ketua Klaster Flat Products Asosiasi Besi dan Baja Indonesia, dalam keterangan resminya, Rabu (19/1).
Melati mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong terjadinya
peningkatan impor pada tahun lalu, di antaranya adalah praktik unfair
trade yaitu dengan melakukan dumping dan pengalihan pos tarif.
Dia memaparkan, kenaikan impor tertinggi terjadi pada produk baja Cold Rolled Coil (CRC) sebesar 70% atau 1,5 juta ton dari sebelumnya 881 ribu ton di tahun 2020. Sedangkan impor produk lainnya seperti Hot Rolled Coil (HRC) naik sebesar 16%, serta produk baja hilir Coated Sheet (produk baja lapis) mencapai 18%,” tambah Melati.
Dalam menghadapi hal ini, sambungnya, produsen baja nasional berharap
agar pemerintah memperketat ijin impor untuk produk-produk yang sudah dapat
diproduksi di dalam negeri.
“Bila tidak segera dilakukan pengendalian kuota impor, maka dikhawatirkan peningkatan impor akan terus berlangsung sampai di 2022 dan ini akan berakibat pada terganggunya investasi yang sudah dilakukan di industri baja Indonesia,” ungkap Melati.
Dia pun menegaskan bahwa pelaku industri membutuhkan perlindungan yang dapat mendorong kesempatan bersaing yang adil dan melindungi investor industri baja melalui terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat, sehingga industri nasional berkembang.