KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Apindo menyoroti beberapa komoditas impor yang terancam
terhambat dengan adanya aturan tersebut yaitu garam industri untuk kebutuhan
produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya
sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang
diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di
Indonesia.
Menanggapi hal itu, Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Purwono Widodo mengatakan IISIA menyambut baik Permendag 36/2023 yang mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri.
"Hal ini diperkuat dengan
telah dikeluarkannya Permenperin 1/2024 yg mengatur Penerbitan Pertek
untuk Impor. Keduanya diharapkan akan lebih memberikan dukungan pada penggunaan
baja nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Purwono kepada
KONTAN, Selasa (20/2).
Ia mengatakan Permendag 36/2023 diharapkan berdampak positif
terhadap kinerja industri baja nasional melalui pembatasan impor sehingga
penggunaan produk baja dalam negeri dapat ditingkatkan.
"IISIA berharap adanya monitoring dan evaluasi yang lebih
baik atas pelaksanaan Permendag 36/2023 dan Permenperin 1/2024 sehingga
impor benar-benar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
yang belum dapat dipasok oleh industri baja nasional,"
harapnya.
Sebagai informasi, disusunnya pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya guna melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
https://industri.kontan.co.id/news/asosiasi-industri-besi-dan-baja-iisia-respon-positif-terbitnya-permendag-362023